Wawasan Poso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu. Ketiganya resmi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Modus Penyalahgunaan Anggaran
Kepala Kejari Palu, melalui Kasi Intelijen, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perumda yang menyebabkan kerugian negara. Para tersangka diduga melakukan mark up anggaran, pengeluaran fiktif, hingga penyalahgunaan dana operasional perusahaan.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, dokumen, serta audit kerugian negara, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan bukti yang cukup,” ungkapnya, Sabtu (13/9/2025).
Pasal yang Menjerat
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
-
Pasal 3 menjerat penyalahgunaan wewenang dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga: Gempa M 4,1 Guncang Poso
Penahanan dan Proses Hukum
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palu.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi,” jelas penyidik.
Kerugian Negara Masih Didalami
Meski jumlah kerugian negara akibat praktik korupsi ini sudah teridentifikasi, pihak Kejari Palu belum membeberkan angka detailnya. Namun, disebutkan nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Angka pasti kerugian negara akan kami sampaikan setelah hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai,” ujar pejabat Kejari.
Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kota Palu menyatakan mendukung penuh langkah aparat hukum dalam menindak kasus ini. Pemkot menegaskan, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar perusahaan daerah lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi. Perusahaan daerah harus dikelola profesional karena menyangkut pelayanan publik,” kata Wali Kota Palu.
Penutup
Kasus korupsi yang melibatkan Perumda Palu menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan anggaran di tingkat daerah. Dengan ditetapkannya tiga tersangka, Kejari Palu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, sekaligus memberi efek jera agar praktik serupa tidak kembali terjadi.





