, ,

Biang Kerok Kontaminasi Radioaktif di Cikande

oleh -81 Dilihat

Wawasan Poso – Warga di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, digegerkan oleh temuan kontaminasi radioaktif di sekitar lahan pergudangan pada akhir Oktober 2025. Temuan ini memicu kekhawatiran serius, mengingat kawasan tersebut berdekatan dengan pemukiman padat penduduk dan beberapa pabrik besar.

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Hasil awal menunjukkan adanya peningkatan tingkat radiasi yang tidak normal di sejumlah titik lahan bekas industri logam.

Sumber Radiasi Diduga dari Limbah Industri

“Dugaan kuat, limbah yang mengandung zat radioaktif dibuang tanpa prosedur pengamanan. Ini tindakan yang sangat berbahaya karena paparan radiasi bisa berdampak jangka panjang bagi kesehatan,” ujar Indra saat konferensi pers di Serang, Rabu (29/10/2025).

Ia menambahkan, area terpapar kini telah diberi garis pembatas dan diawasi ketat oleh tim BAPETEN serta petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten.

Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

Paparan radiasi dalam dosis tinggi bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan jaringan tubuh, gangguan sistem imun, dan dalam jangka panjang berisiko memicu kanker. Karena itu, BAPETEN mengimbau warga sekitar untuk tidak mendekati lokasi dan menghentikan segala aktivitas di area terlarang hingga proses dekontaminasi selesai.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, dr. Rina Marlina, menyebut pihaknya telah menyiapkan tim medis untuk memantau kondisi warga di radius 500 meter dari lokasi temuan. “Kami akan lakukan pemeriksaan kesehatan berkala, terutama bagi pekerja pabrik dan warga yang sering beraktivitas di sekitar area industri,” katanya.

Kontaminasi Radioaktif
Kontaminasi Radioaktif

Baca juga: 3.447 warga Nagan Raya terkena DM, Bupati TRK minta dinkes aktif sosalisasi hindari minuman manis

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Penelusuran Hukum

Kasus ini kini memasuki tahap penyelidikan hukum. Polda Banten membentuk tim khusus bersama BAPETEN untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembuangan limbah radioaktif tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Satriawan, mengatakan bahwa sejumlah perusahaan di kawasan Cikande telah dimintai keterangan. “Kami tidak main-main. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan proses hukum sesuai UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran,” tegasnya.

Upaya Dekontaminasi dan Edukasi Publik

Tim gabungan BATAN dan BAPETEN saat ini tengah melakukan pemetaan tingkat radiasi di seluruh kawasan industri Cikande. Proses pembersihan tanah dan pemindahan material berbahaya akan dilakukan secara bertahap selama dua minggu ke depan.

Selain itu, pemerintah daerah bersama BPBD Banten juga menggelar sosialisasi tentang bahaya radiasi dan tata cara pelaporan jika menemukan bahan mencurigakan di lingkungan warga.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas. Kami pastikan lokasi akan steril sepenuhnya sebelum dibuka kembali,” ujar Indra menegaskan.

Temuan ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan limbah industri berbahaya tidak bisa disepelekan. Satu kelalaian saja dapat menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia dalam jangka panjang.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.