Wawasan Poso – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah resmi mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis yang akan menjadi landasan pembangunan daerah periode 2025–2029. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Sulteng pada Jumat (12/9/2025), dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura, bersama jajaran Forkopimda.
Tiga Perda Penting untuk Pembangunan Daerah
Tiga perda yang disahkan antara lain:
-
Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, yang akan menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan Sulteng selama lima tahun ke depan.
-
Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, khususnya untuk sektor pertambangan, kehutanan, dan kelautan.
-
Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Peningkatan Kesejahteraan Sosial, yang memuat strategi pengentasan kemiskinan melalui integrasi program lintas sektor.
Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira, menegaskan bahwa ketiga perda ini lahir dari hasil pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif, dengan melibatkan masukan para akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi masyarakat sipil.
“Ini adalah perda strategis yang tidak hanya mengatur teknis pembangunan, tetapi juga menyangkut masa depan Sulteng lima tahun ke depan. Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjutinya dengan program-program nyata,” ujarnya.
Fokus pada RPJMD 2025–2029
Perda RPJMD menjadi sorotan utama karena berisi visi besar pembangunan daerah. Beberapa fokus yang tertuang antara lain peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur konektivitas antarwilayah, serta pengembangan ekonomi berbasis sumber daya lokal.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Ajak Warga Kenang dan Doakan Korban Gempa 28 September
Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan bahwa RPJMD ini disusun sejalan dengan rencana pembangunan nasional. “Kita ingin Sulteng tumbuh sebagai pusat ekonomi baru di kawasan timur Indonesia. Karena itu, pembangunan infrastruktur, pengembangan industri hilirisasi, dan peningkatan kualitas SDM menjadi prioritas utama,” kata gubernur.
Pengelolaan SDA Lebih Berkelanjutan
Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan lahir dari tingginya tekanan eksploitasi SDA di Sulteng, terutama sektor tambang dan kehutanan. DPRD menilai perlu adanya regulasi yang lebih tegas agar pemanfaatan SDA tidak merusak lingkungan dan tetap memberi manfaat bagi masyarakat lokal.
“Selama ini kontribusi sektor tambang cukup besar, tetapi dampak lingkungannya juga tinggi. Perda ini mengatur keseimbangan antara ekonomi dan kelestarian alam, termasuk memperkuat kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang,” jelas Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Abdul Rahman.
Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Perda ketiga, tentang Penanggulangan Kemiskinan, diarahkan untuk mempercepat penurunan angka kemiskinan yang masih cukup tinggi di Sulteng. Perda ini menekankan pentingnya sinergi antara bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan penciptaan lapangan kerja.
“Kita ingin tidak ada lagi program tumpang tindih. Semua diarahkan ke target menurunkan angka kemiskinan secara signifikan hingga 2029,” katanya.
Harapan Masyarakat
Pengesahan tiga perda strategis ini disambut positif oleh berbagai kalangan. Akademisi Universitas Tadulako, Dr. Rini Handayani, menilai langkah DPRD sudah tepat karena menekankan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan sosial.
“Jika implementasinya konsisten, Sulteng bisa menjadi model pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.
Landasan Pembangunan Jangka Panjang
“Kerja kita belum selesai, justru baru dimulai. DPRD akan terus mengawal implementasi perda ini agar benar-benar memberi manfaat nyata bagi rakyat Sulteng,” tegas Nilam Sari Lawira menutup sidang paripurna.





