Wawasan Poso – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso resmi menahan mantan Kepala Desa Dewua, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan sejumlah bukti kuat terkait penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian negara.
Penahanan Dilakukan Setelah Pemeriksaan Intensif
Penetapan tersangka dilakukan setelah mantan kades tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejari Poso. Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam, tersangka didalami terkait penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan dugaan adanya kegiatan fiktif pada beberapa program pembangunan desa.
Usai pemeriksaan, tersangka langsung digiring ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal. Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan serta mencegah terjadinya upaya menghilangkan barang bukti.
Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Proyek Fiktif
Menurut informasi dari pihak kejaksaan, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai sejumlah kegiatan pembangunan yang didanai Dana Desa namun tidak direalisasikan sesuai perencanaan. Beberapa proyek fisik diduga tidak dikerjakan secara optimal, bahkan ada yang diduga tidak dikerjakan sama sekali.
Penyidik menduga bahwa sebagian anggaran desa dialihkan untuk kepentingan pribadi. Jumlah kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor, namun diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Baca juga: Pemprov Sulteng sosialisasi pentingnya SNI tingkatkan daya saing IKM
Kejari Poso Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi di Daerah
Kepala Kejari Poso menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan Dana Desa. Ia menekankan bahwa anggaran desa harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi aparat desa.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya dalam keterangan pers.
Dukungan Masyarakat dan Harapan Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat Dewua. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya untuk mengelola anggaran dengan jujur.
Beberapa tokoh masyarakat menilai langkah Kejari Poso sudah tepat. Mereka berharap kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa, terutama dalam hal perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan, sementara penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi lainnya. Jika terbukti bersalah, mantan Kepala Desa Dewua tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Kejari Poso juga memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan dilakukan secara tuntas demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.





