, ,

Parigi Moutong Ajukan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

oleh -280 Dilihat

Wawasan Poso — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong tengah menyiapkan langkah strategis dalam melindungi hasil karya masyarakat daerah. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Pemkab berkomitmen memberikan payung hukum bagi pelaku usaha, seniman, hingga inovator lokal agar karya dan produk mereka memiliki perlindungan yang sah secara hukum.

Raperda ini diajukan secara resmi oleh Bupati Parigi Moutong, melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera dibahas dalam masa sidang berikutnya.

Dorongan untuk Melindungi Potensi Lokal

Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, menjelaskan bahwa pengajuan Raperda ini dilatarbelakangi oleh masih minimnya kesadaran dan perlindungan hukum terhadap produk-produk lokal. Banyak hasil karya masyarakat, seperti tenun khas Parigi, kuliner tradisional, dan inovasi UMKM, belum memiliki sertifikasi hak cipta maupun merek dagang yang sah.

“Selama ini, banyak produk lokal kita ditiru bahkan diklaim pihak lain karena belum ada perlindungan hukum yang kuat. Raperda ini hadir untuk melindungi hak cipta masyarakat Parigi Moutong agar karya mereka tidak disalahgunakan,” ujar Bupati dalam keterangan resmi, Rabu (5/11/2025).

Ia menambahkan, potensi ekonomi kreatif di Parigi Moutong sangat besar dan perlu difasilitasi dengan aturan yang berpihak pada pelaku lokal.

“Kami ingin agar pelaku UMKM, pengrajin, dan seniman bisa berkembang tanpa khawatir kehilangan hak atas karya mereka. Inilah bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif,” tambahnya.

Mendukung Ekonomi Kreatif dan Investasi Daerah

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Yuliana Laso, menilai bahwa Raperda ini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat iklim investasi dan inovasi daerah. Menurutnya, banyak investor dan mitra bisnis enggan bekerja sama karena belum ada jaminan hukum terkait kepemilikan produk lokal.

“Raperda ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, memfasilitasi pendaftaran, dan mendorong promosi produk berhak kekayaan intelektual. Jadi, tidak hanya melindungi, tapi juga menumbuhkan nilai ekonomi baru,” jelas Yuliana.

Ia mencontohkan beberapa produk unggulan daerah seperti kopi Parigi, minyak kelapa murni, dan batik motif Kaili, yang memiliki potensi pasar luas namun belum memiliki legalitas kekayaan intelektual.

“Bayangkan kalau produk-produk itu sudah bersertifikat dan diakui secara nasional, tentu nilai jualnya meningkat dan daya saing UMKM lokal semakin kuat,” tambahnya optimistis.

Sinergi dengan Kemenkumham dan DPRD

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parigi Moutong, H. Mulyono, menyambut baik pengajuan Raperda ini dan menegaskan bahwa DPRD akan memberikan dukungan penuh dalam proses pembahasan.

“Raperda ini sangat penting karena sejalan dengan program nasional untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual di daerah. DPRD akan memastikan substansinya tepat, implementatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Parigi Moutong
Parigi Moutong

Baca juga: Pemkab Poso libatkan UIN Palu kembangkan produk halal

Menurutnya, pembahasan Raperda juga akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Tengah sebagai pihak yang berwenang dalam proses pendaftaran dan perlindungan hak cipta.

“Kami akan bersinergi dengan Kemenkumham agar peraturan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas dan bisa langsung diterapkan di lapangan,” tambah Mulyono.

Sosialisasi dan Pendampingan Masyarakat

Selain pembentukan regulasi, Pemkab Parigi Moutong juga menyiapkan program pendampingan dan sosialisasi bagi masyarakat agar memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dinas terkait akan melakukan pelatihan teknis pendaftaran hak cipta, merek dagang, dan desain industri bekerja sama dengan Kemenkumham dan universitas setempat.

Kepala Bagian Hukum Setda Parigi Moutong, Rahmawati Nur, menjelaskan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami manfaat kekayaan intelektual.

“Banyak pelaku usaha kecil tidak tahu bahwa nama usaha, logo, atau resep khas mereka bisa didaftarkan dan dilindungi. Karena itu, sosialisasi dan edukasi menjadi bagian penting dari implementasi Raperda ini nanti,” ujarnya.

Rahmawati berharap Raperda ini bisa disahkan pada awal tahun 2026 sehingga dapat segera diterapkan dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Langkah Nyata Menuju Daerah Inovatif

Dengan adanya Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual, Parigi Moutong diharapkan menjadi salah satu daerah di Sulawesi Tengah yang memiliki sistem perlindungan karya dan inovasi masyarakat secara komprehensif.

Langkah ini menjadi bagian dari visi pemerintah daerah untuk menjadikan Parigi Moutong sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis kreativitas dan kearifan lokal.

“Kalau kita tidak mulai sekarang, produk lokal akan terus tertinggal. Tapi dengan perlindungan hukum yang kuat, karya anak daerah akan diakui dan dihargai,” tutup Bupati Samsurizal.

Indosat

No More Posts Available.

No more pages to load.