Poso, Sulawesi Tengah β Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan aparat kepolisian di Sulawesi Tengah. Kali ini, seorang residivis kasus narkoba kembali diciduk aparat dari Satres Narkoba Polres Poso, saat kedapatan membawa sebanyak 101 gram sabu-sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Poso dan sekitarnya.
Tersangka berinisial RA (38), warga Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, ditangkap pada Selasa (29/7/2025) malam dalam sebuah operasi pengintaian yang dilakukan selama beberapa hari. RA diketahui merupakan mantan narapidana yang baru bebas sekitar dua tahun lalu setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kasat Narkoba Polres Poso, Iptu Andi Purnama, dalam keterangannya kepada media, menjelaskan bahwa RA ditangkap di rumah kontrakannya. Petugas yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Kami tangkap RA tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, ditemukan barang bukti berupa empat paket besar yang diduga sabu dengan total berat bersih 101 gram, sebuah timbangan digital, plastik klip kosong, serta alat komunikasi,” ungkap Iptu Andi.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

Baca juga: Wakil Gubernur Sulteng Sambut Kedatangan Menkes di Palu
Modus Lama, Jaringan Baru
Meskipun merupakan residivis, RA diduga kini terlibat dalam jaringan baru yang cukup aktif di wilayah Sulawesi Tengah. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka memperoleh sabu dari luar kota dan berperan sebagai pengedar tingkat menengah, yang menyuplai barang ke sejumlah kurir di Poso dan wilayah sekitar.
βRA mengaku mendapatkan barang dari seseorang di Palu. Namun kami masih dalami dan kembangkan kemungkinan keterlibatan jaringan lintas provinsi,β jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi juga tengah mempertimbangkan penerapan pasal pemberatan karena RA merupakan residivis dan membawa barang bukti dalam jumlah besar.
Kapolres Imbau Warga Waspada
Kapolres Poso AKBP Sugeng Riyadi mengapresiasi kerja keras tim Satres Narkoba dan mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami minta masyarakat jangan ragu melapor. Peredaran narkoba ini bisa merusak generasi muda. Kami butuh dukungan semua pihak,” kata Kapolres.
Kasus RA menjadi pengingat serius bahwa peredaran narkoba di wilayah Poso masih menjadi ancaman nyata. Kepolisian pun menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku dan jaringan narkotika yang mencoba meracuni masyarakat.