Wawasan Poso – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama aparat penegak hukum bergerak tegas menindak aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara. Sebanyak 321 hektare lahan di dua provinsi resmi disita, setelah diketahui digunakan untuk kegiatan tambang tanpa izin yang melanggar aturan.
Lahan Ilegal di Dua Provinsi
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Budi Santoso, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara. Kedua daerah tersebut dikenal memiliki potensi tambang yang besar, namun juga rawan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Total lahan yang disita seluas 321 hektare. Ini merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan sejak awal bulan lalu hingga minggu ini,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Budi, sebagian besar lahan digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara dan nikel tanpa dokumen resmi. Pihak pengelola tidak dapat menunjukkan izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, maupun kewajiban pembayaran pajak dan royalti.
Kerugian Negara dan Lingkungan
Pemerintah menilai aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Selain tidak menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP), praktik tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan warga sekitar.
“Perhitungan sementara kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah. Itu belum termasuk dampak lingkungan yang jauh lebih besar, seperti kerusakan hutan, pencemaran air, hingga potensi bencana longsor,” jelas Budi.

Baca juga: Propam Polres Parigi Moutong gencarkan pemeriksaan senpi dinas personel
Penegakan Hukum
Proses hukum terhadap pihak yang terlibat kini sedang berjalan. Sedikitnya tiga perusahaan dan sejumlah individu diduga kuat menjadi aktor utama dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut. Aparat kepolisian bersama kejaksaan telah menahan beberapa tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami bekerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan pemerintah daerah. Tidak ada kompromi bagi mereka yang terbukti melanggar,” tegas Budi.
Sikap Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah di dua provinsi tersebut juga memberikan dukungan penuh terhadap upaya penyitaan. Gubernur Sulawesi Tenggara, misalnya, menegaskan komitmen memberantas tambang ilegal yang merusak tata ruang wilayah dan mengabaikan aturan lingkungan.
“Kami tidak ingin daerah ini hanya dieksploitasi tanpa memberi manfaat bagi masyarakat. Investasi harus legal, tertib, dan memberikan kontribusi nyata,” ujar Gubernur Sultra.
Masyarakat Apresiasi
Masyarakat sekitar lokasi tambang menyambut positif langkah pemerintah. Sejumlah tokoh lokal menyatakan bahwa keberadaan tambang ilegal selama ini lebih banyak membawa kerugian dibanding manfaat. Jalan rusak, debu bertebaran, dan sawah warga tercemar menjadi keluhan utama.
Langkah Preventif ke Depan
Kementerian ESDM berjanji akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di seluruh Indonesia.
“Penyitaan lahan ini menjadi peringatan keras. Pemerintah akan selalu hadir untuk melindungi kepentingan negara, lingkungan, dan masyarakat,” pungkas Budi.





